“Sambil menunggu keputusan tersebut kma pada saat menggunakan pakaian dinas Polwan untuk sementara waktu tidak menggunakan jilbab sampai diterbitkannya keputusan keputusan Kapolri yg mengatur ttg penggunaan jilbab bagi polwan yg berdinasa di Polda Aceh ttk.”
TR ini sendiri langsung ditandatangai Wakapolri Komjen Oegroseno. Dalam akhir TR tersebut, pihak Mabes Polri menjelaskan bahwa keputusan ini bersifat perintah untuk segera dilaksanakan.
Keputusan Mabes Polri untuk meminta Polwan mencopot Jilbabnya dinilai berasal dari desakan kelompok intoleran yang ingin memecah belah kesatuan Polri dengan pemeluk Islam khususnya Polwan.
“Semestinya, tidak perlu perintah menanggalkan jilbab bagi Polwan apabila memang ada keinginan dibuat seragam khusus di waktu mendatang,” tandas peneliti koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF), Musthofa Nahrawardaya kepada Islampos, Jum’at malam (29/11).
Keputusan Kapolri Jenderal Pol Sutarman yang membolehkan Polwan berjilbab jelas sebuah respon positif dari segenap aparat Polwan di kepolisian. Tetapi perintah pencopotan Jilbab saat ini jelas sebuah langkah blunder paling memalukan dan paling melukai bagi Umat yang dilakukan Polri.
“Saya berharap Kapolri tidak mudah dikendalikan oleh kelompok intoleran yang bertujuan memecah belah Umat,” imbuhnya.
Kepada Umat Islam di seluruh Indonesia, Musthofa meminta agar segera merapatkan barisan. “Kuatkan tali, eratkan pegangan. Polri adalah pengayom dan pelindung serta pelayan Umat. Jika Polri tidak lagi berkenan menjadi pengayom dan pelindung serta pelayan Umat, kepada siapa Umat Islam akan mengadu?” tukasnya.
“Kepada Ormas Islam khususnya NU dan Muhammadiyah, ini saatnya bersatu membendung gerombolan intoleran yang mencoba membodohi Polri,” tutupnya.
Sumber : Fimadani