Bersentuhan dengan Suami Setelah Wudhu

ardios | 12:18:00 AM | | |
Batal atau tidaknya wudhu seorang istri apabila bersentuhan dengan suaminya merupakan masalah khilafiyah di kalangan para fuqoha.

Munculnya perbedaan ini disebabkan oleh karena berbeda dalam menafsirkan ‘au laa mastumun nisaa’ dalam QS Al-Maidah: 6 dan An-Nisa: 43, ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

Pertanyaannya, ‘laamastumun nisa’ (menyentuh wanita) itu apakah dimaksudkan menyentuh biasa atau ‘menyentuh’ dalam arti berhubungan suami istri. Pandangan dari empat mazhab tentang ‘laamastum‘ bisa kita lihat berikut ini:

Pandangan Mazhab

Syafi’i

yang dimaksud dengan ‘laamastum’ adalah menyentuh dengan tangan karena ia merupakan ungkapan yang hakiki bukan makna majazi (kiasan). Jadi bersentuhan dapat membatalkan wudhu apabila tanpa penghalang.

Hanafi

yang dimaksudkan ‘laamastum’ adalah persetubuhan bukan menyentuh dengan tangan. Jadi wudhu tidak batal jika hanya bersentuhan biasa.

Maliki

sentuhan akan membatalkan wudhu dengan syarat apabila orang yang menyentuh tersebut telah baligh, sentuhan itu tanpa penghalang dan ada syahwat. Apabila tidak ada syahwat maka wudhunya tidak batal.

Hanbali

bersentuhan dengan syahwat dapat membatalkan wudhu, apabila tidak disertai syahwat maka tidak membatalkan.

Pada dasarnya kita menghargai setiap perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para fuqoha. Dalam hal ini pandangan yang menyatakan bahwa bersentuhan tidak dianggap membatalkan wudhu jika sentuhan tersebut tidak disertai syahwat, lebih mudah kita jalankan mengingat beberapa hadits Nabi saw, di antaranya dari Aisyah ra, bahwa Nabi saw pernah mencium sebagian istrinya, kemudian beliau saw keluar untuk melaksanakan shalat dan tidak berwudhu lagi (HR Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah).

Dalam  hadits Bukhari Muslim dari Aisyah ra, beliau berkata, “Saya pernah tidur di depan Rasulullah saw. Kedua kaki saya berada di kiblatnya. Jika bersujud maka beliau menyentuh saya kemudian saya menarik kedua kaki saya dan apabila beliau berdiri maka saya julurkan lagi kedua kaki saya.”

Sumber : http://ummi-online.com




Comments
0 Comments

No comments: