Fakta Mengejutkan Pasutri Pemalsu Vaksin Balita

ardios | 6:59:00 AM |
Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Kumala 2 blok M nomor 29, kawasan perumahan elite Kemang Pratama, Kota Bekasi, dibekuk Bareskrim Mabes Polri. Keduanya diketahui memproduksi dan terlibat dalam peredaran vaksin palsu untuk Balita.

Vaksin palsu yang diproduksi sindikat ini telah diedarkan di sejumlah kota besar di Indonesia. Di antaranya Jakarta, Bogor, Banten dan sejumlah daerah di Jawa Barat.

Sementara vaksin yang diproduksi pun beragam, ada vaksin hepatitis, campak dan tuberkolosis atau TBC.

Dampak bagi balita yang divaksin palsu ini memang mengerikan. Jangka pendek, kemungkinan timbulnya infeksi hingga gangguan pernapasan kepada balita.

Berikut fakta mengejutkan pasutri pembuat vaksin palsu:

1. Produksi sejak tahun 2003, keuntungan seminggu Rp 25 juta

Pasutri Hidayat dan Rita diketahui sudah memproduksi vaksin palsu sejak tahun 2003. Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya, Kamis (23/6).

Menurut pengakuan pelaku, kata Agung, pelaku mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta per minggu.

"Mereka ngakunya dari tahun 2003. Produsen itu dapat Rp 25 juta dan Rp 20 juta untuk distributor. Paling utama harganya berbeda dengan yang asli, selisih harganya bisa Rp 200.000 hingga Rp 400.000," katanya.

Kedua pasutri bersama belasan sindikat pemalsu vaksin diancam hukuman kurungan hingga 15 tahun.

"Pelaku kita kenakan Undang-undang tentang Kesehatan dan Undang-undang terhadap Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

2. Sehari memproduksi 200 vaksin palsu

"Data yang kita peroleh sekali mengirim pesanan vaksin palsu bisa mencapai 200 vaksin," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (26/6).

Pasutri tersebut menggunakan jasa kurir untuk mengedarkan barang dagangannya. Dari pemeriksaan terhadap pelaku terungkap bahwa vaksin abal-abal itu diedarkan bukan hanya untuk wilayah Jabodetabek.

3. Vaksin palsu dibuat dari cairan infus dicampur vaksin tetanus

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya mengungkapkan pembuatan vaksin palsu dengan cara menyuntikkan cairan infus dicampur dengan vaksin tetanus. Di mana hasilnya yakni vaksin palsu untuk hepatitis, BCG, dan campak.

Bahkan, lanjutnya, pihak kedokteran tidak bisa membedakan yang asli dan palsu. "Untuk menyempurnakan (vaksin), dipress dengan alat press kemudian dikemas dan dipacking lalu didistribusikan. Dokter saja susah membedakannya," ujarnya.

"Kita akan minta bantuan dengan Kementerian Kesehatan, juga minta bantuan dengan memproduksi obat itu yang aslinya, kerja sama ini untuk pastikan ada atau tidaknya orang dalam," sambungnya.

4. Keduanya ditangkap usai salat tarawih

Hidayat dan Rita ditangkap aparat Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (22/6) malam, saat keduanya pulang dari menunaikan salat tarawih.

"Awalnya petugas salah masuk rumah, mungkin karena gelap, jadi informannya salah menunjukkan rumah," kata komandan regu petugas keamanan perumahan, Eko Supriyanto.

Menurut dia, begitu rumah yang dituju sudah dapat, polisi kemudian mendatanginya sambil membawa surat penangkapan. Kebetulan, pasangan suami istri yang menjadi target baru saja pulang dari masjid untuk menunaikan salat tarawih.

"Ketika ditangkap sempat berkilah. Namun setelah cukup bukti dan ditunjukkan sorang kurir, mereka tidak bisa berbuat banyak," ujar Eko.

Dia mengatakan, hasil penggeledahan rumah mewah berlantai dua itu polisi menemukan ribuan botol vaksin diduga palsu. Polisi lalu mengangkut vaksin-vaksin dari tempat ibadah serta kamar tidur ke dalam mobil untuk dijadikan barang bukti. Total, ada sekitar 36 dus.

"Penggerebekan tidak lama, kurang lebih butuh waktu satu jam kemudian polisi pergi membawa penghuni rumah dan barang bukti," ujarnya. [merdeka.com]




Comments
0 Comments

No comments: